Rabu, 12 November 2014

Apa Itu Bea Cukai?



Bea Cukai atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bea Cukai mempunyai peran yang sangat penting dalam menggerakan roda perekonomian nasional. Peran tersebut diwujudkan dalam bentuk pengumpulan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional, pemberian fasilitas perdagangan untuk menunjang efisiensi rantai pasokan perdagangan internasional, pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan pertumbuhan dan melindungi investasi dalam negeri, serta melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang berbahaya bagi keamanan dan mengganggu kesehatan masyarakat (Laporan Kinerja DJBC, 2011).

Bea Cukai juga mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup besar diantaranya: 
  • Pengamanan dan pemungutan penerimaan negara dari kegiatan impor, ekspor, dan pemungutan cukai (revenue collection);
  • Melancarkan arus barang dari transaksi perdagangan internasional (trade facilitation);
  • Membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri dan investasi melalui pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai serta pencegahan unfair trading (industrial assistance);
  • Menjamin perlindungan kepada masyarakat terhadap akses yang timbul sebagai akibat dari masuknya barang-barang pembatasan dan larangan serta narkotika (community protection).

Bea Cukai terdiri dari dua suku kata, yaitu Bea (Kepabeanan) dan Cukai. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bea Cukai dilindungi denganUndang-Undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. (lanjut baca tentang cukai). Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dinamakan Impor (lanjut baca tentang Impor), sedangkan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dinamakan Ekspor (lanjut baca tentang Ekspor).

Naik Pitam

"Banyak-Banyaklah Membaca! Karena Semakin Banyak Anda Membaca, Semakin Anda Sadar Masih Banyak Yang Anda Tidak Ketahui"
Previous Post Next Post

Posting Komentar

 

Copyright @ 2013 Naik Pitam.